Menu

Mode Gelap
Warga Cirebon Mengeluh, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Mas Jun: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda yang Dekat dengan Tuhannya Hari Peduli Sampah Nasional: Legislator PKS Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik Anomali Ramadhan: Volume Sampah Naik, Mas Jun Ingatkan Fatwa MUI Soal Keharaman Buang Sampah Sembarangan Mas Jun Sambangi BBWS Ciliwung-Cisadane dan PAM Jaya, Matangkan Rumusan Raperda Air Permukaan Jabar Mas Jun Soroti Permasalahan Sampah dan Tanah Longsor dalam Agenda Pengawasan Pemerintah

POLITIK

Pemerintah gagal terbitkan PP Jaminan Produk Halal

badge-check
 

pkscirebon.org, JAKARTA – Pemerintah gagal menerbitkan PP untuk UU Jaminan Produk Halal (JPH). Sejak diloloskan menjadi RUU JPH 19 September 2014, PP JPH belum diterbitkan sampai jatuh tempo, 17 Oktober 2016.

Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan, menekankan tanggung jawab yang dimiliki pemerintah. Tanggung jawab itu terkait Peraturan Pemerintah untuk UU JPH, yang sampai sekarang masih belum diterbitkan.

“Sudah diamanahkan kepada pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab menerbitkan itu,” kata Osmena kepada, Rabu (19/10). Demikian dilansir republika.

Ia berpendapat, belum diterbitkannya peraturan pelaksana UU JPH sampai jatuh tempo, menunjukkan bahwa tidak mudah melakukan sebuah langkah di dalam sertifikasi halal. Menurut Osmena, belum diterbitkannya peraturan pelaksana jelas berefek ke belum bergeraknya UU Jaminan Produk Halal. Meski menyayangkan PP dari UU JPH yang belum juga diterbitkan. Namun, ia menekankan LPPOM MUI tetap tidak bisa mendesak pemerintah, untuk menerbitkan PP dari UU JPH.

“Kita tetap tidak bisa memaksa atau mendesak pemerintah,” ujar Osmena.

Dia merasa PP untuk UU JPH itu memang bukan sesuatu yang mudah diterbitkan, karena salah satu langkah saja bisa jadi bumerang. Terlebih, saat ini sertifikasi halal di MUI sudah dilaksanakan lewat sistem daring (online), jadi akan menyulitkan pengusaha jika diubah. Tapi, ia mengingatkan kalau UU Jaminan Produk Halal memiliki tujuan untuk meringankan masyarakat mendapatkan produk halal. Karenanya, jangan sampai desakan untuk membuat PP untuk UU JPH membuat langkah-langkah yang salah, atau menghilangkan makna halal itu.

Padahal, lanjut Osmena, perusahaan-perusahaan sudah diberikan kewajiban memiliki dan mengurus sertifikasi halal, terutama satu tahun terakhir. Namun, ia menekankan LPPOM MUI akan tetap berjalan seperti biasa terkait sertifikasi halal, tidak akan terpengaruh ada tidaknya PP dari UU JPH.

Osmena menambahkan, sertifikasi halal yang diterbitkan LPPPOM MUI juga telah digunakan banyak lapisan masyarakat, baiki produsen maupun konsumen. Karenanya, ia menegaskan proses sertifikasi yang dilakukan LPPPOM MUI tetap akan berjalan normal, baik untuk barang maupun jasa.

Sumber: panjimas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Bareng Anak Muda Kota Cirebon, Mas Jun Ajak Melek Kebijakan Publik

4 Februari 2026 - 03:12

Dorong Partisipasi Anak Muda, Mas Jun Serukan Gen Z Melek Politik

3 Februari 2026 - 04:34

Mas Jun Tegaskan Sikap: Dukung Kebijakan KDM yang Pro Rakyat, Kritisi yang Tidak Tepat

18 Januari 2026 - 08:02

Ingin Rumuskan Raperda Pemanfaatan Sumber Air Permukaan yang Adil, Mas Jun Saring Aspirasi Perusahaan hingga Pengelola Bendungan

16 Januari 2026 - 03:19

DPD PKS Kabupaten Cirebon Tekankan Penguatan UPA dan Kaderisasi dalam Silaturahim Kecamatan Sumber

31 Desember 2025 - 02:15

Trending di POLITIK