Cirebon, 7 Desember – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Junaedi, menyoroti belum optimalnya pelayanan BPJS Kesehatan dalam memberikan akses kesehatan yang layak bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berlangsung di GOR Desa Kedungjaya.
“Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, dan negara wajib memenuhinya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala saat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS,” ujar Junaedi.
Menurutnya, sejumlah permasalahan seperti proses administrasi yang rumit, keterbatasan fasilitas di rumah sakit, hingga persoalan teknis lainnya sering menjadi penghambat. “Kami masih sering menemukan kasus di mana pasien kesulitan mendapatkan pelayanan yang semestinya. Hal ini tentu perlu perhatian serius,” tegasnya.
Junaedi menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan agar lebih ramah terhadap masyarakat. “Undang-undang ini sebetulnya bertujuan untuk memastikan pelaksanaan jaminan kesehatan yang baik, sehingga akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan merata.”
Ia juga memastikan komitmen dirinya bersama rekan-rekan DPRD untuk terus mengawal peningkatan layanan kesehatan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cirebon. “InsyaAllah, kami siap mengawasi dan memperjuangkan agar pelayanan BPJS Kesehatan semakin optimal di masa depan,” tutup Junaedi.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Desa Kedungjaya dan sekitarnya, dengan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Kuwu, serta tokoh masyarakat setempat. Suasana acara berjalan interaktif, dengan antusiasme peserta yang berdiskusi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja dan masyarakat umum.






