Menu

Mode Gelap
Warga Cirebon Mengeluh, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Mas Jun: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda yang Dekat dengan Tuhannya Hari Peduli Sampah Nasional: Legislator PKS Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik Anomali Ramadhan: Volume Sampah Naik, Mas Jun Ingatkan Fatwa MUI Soal Keharaman Buang Sampah Sembarangan Mas Jun Sambangi BBWS Ciliwung-Cisadane dan PAM Jaya, Matangkan Rumusan Raperda Air Permukaan Jabar Mas Jun Soroti Permasalahan Sampah dan Tanah Longsor dalam Agenda Pengawasan Pemerintah

POLITIK

Jalan Dibuka Asal Taat Aturan

badge-check

JALAN Kenanga-Plumbon yang sempet ditutup oleh Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bagi kendaraan besar, akhirnya dibuka. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon telah merekomendasikan untuk membuka jalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Akhmad Aidin Tamim SPdI mengakui pihaknya telah memberikan rekomendasi dibukanya jalan sepanjang Kramat-pasar Minggu dan Kenanga-Plumbon. Namun, kedua jalur itu merupakan jalan kabupaten yang secara peraturan perundang-undangan tidak boleh dilewati oleh mobil yang berkapasitas lebih dari 8 ton.

“Sudah sepekan lalu kami layangan rekomendasinya kepada Dishub dan kepolisian. Isinya, jalan dibuka tetapi harus ditekankan pengusaha yang mengangkut bahan apa pun menggunakan truk tidak boleh melebihi kapasitas 8 ton,” kata anggota legislatif dari PKS ini, kepada Rakcer, Selasa (5/6).

Perencanaan teknis, lanjut Aidin, adalah Dinas Perhubungan dan eksekutornya adalah kepolisian . Komisi III menganggap Dishub sangat memahami kapasitas truk yang melebihi dari tonase tersebut secara ukuran timbangannya.

“DPRD menyepakati rekomendasi tersebut tidak sendiri melainkan melibatkan Bina Marga, Dishub, dan dinas terkait. Mereka paham mana yang melebihi 8 ton dan tidak melebihi,”kata dia.

Dia juga menegaskan, pengguna jalan itu bukan hanya pengusaha, maupun pengangkut batu atau pasir, tapi juga hak warga lain yang semestinya harus dihormati. Namun yang terpenting adalah menaati atauran yang sudah jelas. “Kuwu tidak berhak menutup jalan tersebut. Karena itu harus dibuka tetap aturan harus dijalankan. Ketua DPRD siap membuka itu juga ada tambahan harus menaati peraturan tersebut,”tukasnya. (vic).


Harian Rakyat Cirebon, Rabu 6 Juni 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Bareng Anak Muda Kota Cirebon, Mas Jun Ajak Melek Kebijakan Publik

4 Februari 2026 - 03:12

Dorong Partisipasi Anak Muda, Mas Jun Serukan Gen Z Melek Politik

3 Februari 2026 - 04:34

Mas Jun Tegaskan Sikap: Dukung Kebijakan KDM yang Pro Rakyat, Kritisi yang Tidak Tepat

18 Januari 2026 - 08:02

Ingin Rumuskan Raperda Pemanfaatan Sumber Air Permukaan yang Adil, Mas Jun Saring Aspirasi Perusahaan hingga Pengelola Bendungan

16 Januari 2026 - 03:19

DPD PKS Kabupaten Cirebon Tekankan Penguatan UPA dan Kaderisasi dalam Silaturahim Kecamatan Sumber

31 Desember 2025 - 02:15

Trending di POLITIK