Menu

Mode Gelap
Dukung Cirebon Mentereng, Mas Jun Pastikan Penambahan Anggaran Dinas Bina Marga untuk Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Mas Jun Resmikan Junaedi Leadership School, Jawab Pesimisme Anak Muda Terhadap Politik Mas Jun Reses di Desa Marikangen, Emak-emak Keluhkan soal Program Makan Bergizi Gratis Reses di Desa Bobos, Mas Jun Ingin Kehadiran PKS Bisa Dirasakan hingga ke Pedesaan Mas Jun Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Memberikan Masukan Kepada Pemerintah, Sebut Bagian dari Hak Politik Fraksi PKS dan Kapolresta Cirebon Sepakat Amankan dan Tertibkan Kawasan Wisata Trusmi

MEDIA

Jalan Dibuka Asal Taat Aturan

badge-check

JALAN Kenanga-Plumbon yang sempet ditutup oleh Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bagi kendaraan besar, akhirnya dibuka. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon telah merekomendasikan untuk membuka jalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Akhmad Aidin Tamim SPdI mengakui pihaknya telah memberikan rekomendasi dibukanya jalan sepanjang Kramat-pasar Minggu dan Kenanga-Plumbon. Namun, kedua jalur itu merupakan jalan kabupaten yang secara peraturan perundang-undangan tidak boleh dilewati oleh mobil yang berkapasitas lebih dari 8 ton.

“Sudah sepekan lalu kami layangan rekomendasinya kepada Dishub dan kepolisian. Isinya, jalan dibuka tetapi harus ditekankan pengusaha yang mengangkut bahan apa pun menggunakan truk tidak boleh melebihi kapasitas 8 ton,” kata anggota legislatif dari PKS ini, kepada Rakcer, Selasa (5/6).

Perencanaan teknis, lanjut Aidin, adalah Dinas Perhubungan dan eksekutornya adalah kepolisian . Komisi III menganggap Dishub sangat memahami kapasitas truk yang melebihi dari tonase tersebut secara ukuran timbangannya.

“DPRD menyepakati rekomendasi tersebut tidak sendiri melainkan melibatkan Bina Marga, Dishub, dan dinas terkait. Mereka paham mana yang melebihi 8 ton dan tidak melebihi,”kata dia.

Dia juga menegaskan, pengguna jalan itu bukan hanya pengusaha, maupun pengangkut batu atau pasir, tapi juga hak warga lain yang semestinya harus dihormati. Namun yang terpenting adalah menaati atauran yang sudah jelas. “Kuwu tidak berhak menutup jalan tersebut. Karena itu harus dibuka tetap aturan harus dijalankan. Ketua DPRD siap membuka itu juga ada tambahan harus menaati peraturan tersebut,”tukasnya. (vic).


Harian Rakyat Cirebon, Rabu 6 Juni 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratna Utari Soroti Penurunan PAD dan Kenaikan Belanja Hibah dalam RAPBD Perubahan 2025

7 Juli 2025 - 03:18

RS Mitra Minta Dikecualikan dari Kewajiban Area Merokok, H. Supriyadi Cirebon Tampung Aspirasi

4 Juli 2025 - 07:10

H. Supriyadi dan Mardani Ali Sera Bahas Sinergi Program DPR RI dengan DPRD Kabupaten Cirebon

20 Juni 2025 - 14:02

H. Supriyadi DPRD PKS Buka Turnamen Bulu Tangkis Kelas C di GOR Ranggajati

20 Juni 2025 - 14:00

Wajah Baru Pasar Minggu Palimanan, Begini Harapan Ade Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon

20 Juni 2025 - 13:58

Trending di KIPRAH