Menu

Mode Gelap
Warga Cirebon Mengeluh, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Mas Jun: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda yang Dekat dengan Tuhannya Hari Peduli Sampah Nasional: Legislator PKS Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik Anomali Ramadhan: Volume Sampah Naik, Mas Jun Ingatkan Fatwa MUI Soal Keharaman Buang Sampah Sembarangan Mas Jun Sambangi BBWS Ciliwung-Cisadane dan PAM Jaya, Matangkan Rumusan Raperda Air Permukaan Jabar Mas Jun Soroti Permasalahan Sampah dan Tanah Longsor dalam Agenda Pengawasan Pemerintah

POLITIK

HNW: UU Pengampunan Pajak tidak Sesuai Pancasila

badge-check

Jakarta (30/6) — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru disetujui DPR RI, tidak sesuai dengan Pancasila karena tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Pada sila kelima Pancasila berbunyi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Hidayat Nur Wahid di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/6).

Pria yang akrab disapa HNW itu melanjutkan, sementara dalam UU Pengampunan Pajak memberikan pengampunan terhadap pengusaha yang menyimpan dananya dalam jumlah besar di luar negeri terutama Singapura.

Para pengusaha yang menyimpan dananya dalam jumlah besar di luar negeri diberikan pengampunan dan diabaikan kasus hukumnya, jika membawa kembali dananya ke Indonesia.

Padahal, menurutnya pengusaha Indonesia yang melarikan dana ke luar negeri, umumnya karena terkait dengan persoalan hukum seperti korupsi dan penggelapan.

“Terhadap pengusaha seperti ini seharusnya tidak diampuni, tapi kasus hukumnya diproses. Setelah ada bukti kuat, pengusaha ditangkap dan dananya dikembalikan ke Indonesia,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu menilai perlakuan terhadap pengusaha seperti ini tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Dia mencontohkan, masyarakat kelas bawah dikenakan pajak pada saat belanja, tapi pengusaha bermasalah malah diampuni pajaknya.

Selain itu, katanya, juga memberikan ketidakadilan terhadap pengusaha yang patuh terhadap aturan hukum termasuk membayar pajak secara tertib dan benar.

DPR RI menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi UU pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (28/6).

Sumber: Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Bareng Anak Muda Kota Cirebon, Mas Jun Ajak Melek Kebijakan Publik

4 Februari 2026 - 03:12

Dorong Partisipasi Anak Muda, Mas Jun Serukan Gen Z Melek Politik

3 Februari 2026 - 04:34

Mas Jun Tegaskan Sikap: Dukung Kebijakan KDM yang Pro Rakyat, Kritisi yang Tidak Tepat

18 Januari 2026 - 08:02

Ingin Rumuskan Raperda Pemanfaatan Sumber Air Permukaan yang Adil, Mas Jun Saring Aspirasi Perusahaan hingga Pengelola Bendungan

16 Januari 2026 - 03:19

DPD PKS Kabupaten Cirebon Tekankan Penguatan UPA dan Kaderisasi dalam Silaturahim Kecamatan Sumber

31 Desember 2025 - 02:15

Trending di POLITIK