Menu

Mode Gelap
Warga Cirebon Mengeluh, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Mas Jun: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda yang Dekat dengan Tuhannya Hari Peduli Sampah Nasional: Legislator PKS Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik Anomali Ramadhan: Volume Sampah Naik, Mas Jun Ingatkan Fatwa MUI Soal Keharaman Buang Sampah Sembarangan Mas Jun Sambangi BBWS Ciliwung-Cisadane dan PAM Jaya, Matangkan Rumusan Raperda Air Permukaan Jabar Mas Jun Soroti Permasalahan Sampah dan Tanah Longsor dalam Agenda Pengawasan Pemerintah

POLITIK

Bapak Presiden, #SaveNKRI di Tangan Anda

badge-check


PKSCIREBON.ORG, JAKARTA-Saya menghargai kesibukan Presiden dengan agenda pemerintahannya di dalam dan luar negeri. Rakyat harus mendukung kesuksesannya. 

Tapi kita perlu membisikkan presiden akan apa yang sedang terjadi di antara kita. Khususnya pasca pilkada DKI dan pasca vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Ahok.
Beberapa hari ini ramai aksi jalanan dari pendukung Ahok. Mereka bicara tentang isu besar dan ideologis atas nama kasus Ahok.Bapak Presiden, Ahok tidak identik dengan NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Ahok hanya salah seorang WNI dengan hak dan kewajiban sama dengan warga lainnya.
Pro Ahok bukan berarti Pro-NKI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Dan Anti Ahok bukan berarti Anti-NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut saya dan ini yang dibuktikan oleh pengadilan ucapan Ahok yang menyinggung Surah Al-Maidah 51 yang justru menempatkan Ahok sebagai orang yang telah mengganggu NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Jadi, upaya para pendukung Ahok yang dirancang di berbagai kota di Indonesia dan juga dibeberapa kota di luar negeri untuk menuntut pembebasan Ahok dengan mengusung tema #SaveNKRI #SavePancasila #SaveBhinekaTunggalIka atau sejenisnya adalah dagelan yang memprihatinkan.
Pilkada DKI sudah usai. KPU sebagai lembaga yang punya otoritas sudah keluarkan putusan. Kita semua harus terima dan game is over.
Pengadilan kasus penistaan agama oleh Ahok telah diputus oleh PN Jakpus yang punya otoritas. Kita harus terima dan game is over. Kalaupun masih ada yg tidak bisa terima, peraturan per-UU-an menyiapkan mekanismenya.

Untuk gugatan hasik pilkada silakan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk banding proses pengadilan silakan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Sumber : tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Bareng Anak Muda Kota Cirebon, Mas Jun Ajak Melek Kebijakan Publik

4 Februari 2026 - 03:12

Dorong Partisipasi Anak Muda, Mas Jun Serukan Gen Z Melek Politik

3 Februari 2026 - 04:34

Mas Jun Tegaskan Sikap: Dukung Kebijakan KDM yang Pro Rakyat, Kritisi yang Tidak Tepat

18 Januari 2026 - 08:02

Ingin Rumuskan Raperda Pemanfaatan Sumber Air Permukaan yang Adil, Mas Jun Saring Aspirasi Perusahaan hingga Pengelola Bendungan

16 Januari 2026 - 03:19

DPD PKS Kabupaten Cirebon Tekankan Penguatan UPA dan Kaderisasi dalam Silaturahim Kecamatan Sumber

31 Desember 2025 - 02:15

Trending di POLITIK