INDRAMAYU – Anggota DPRD Jawa Barat, H. Junaedi, ST, lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 di Karanganyar, Indramayu pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Adapun peraturan daerah tersebut membahas tentang ‘Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut tokoh masyarakat serta ratusan pesera dari berbagai daerah di Indramayu.
Mas Jun sapaan akrabnya, mengatakan kedatangannya ke Indramayu tak lain untuk melakukan penyebarluasan Perda.
“Kedatangan saya kesini untuk melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah,” kata Mas Jun di Indramayu, Sabtu, 25 Januari 2025.
Mas Jun lakukan Kunker ke Indramayu.
Selain itu, di hadapan ratusan peserta yang hadir, Mas Jun mengaku memiliki tugas di luar komisi untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat Indramayu untuk memberikan masukan terkait Raperda yang akan direncanakan.
“Di luar komisi, saya ditugaskan untuk membentuk Raperda guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ungkapnya.*