Menu

Mode Gelap
Dukung Cirebon Mentereng, Mas Jun Pastikan Penambahan Anggaran Dinas Bina Marga untuk Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Mas Jun Resmikan Junaedi Leadership School, Jawab Pesimisme Anak Muda Terhadap Politik Mas Jun Reses di Desa Marikangen, Emak-emak Keluhkan soal Program Makan Bergizi Gratis Reses di Desa Bobos, Mas Jun Ingin Kehadiran PKS Bisa Dirasakan hingga ke Pedesaan Mas Jun Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Memberikan Masukan Kepada Pemerintah, Sebut Bagian dari Hak Politik Fraksi PKS dan Kapolresta Cirebon Sepakat Amankan dan Tertibkan Kawasan Wisata Trusmi

KIPRAH

RS Mitra Minta Dikecualikan dari Kewajiban Area Merokok, H. Supriyadi Cirebon Tampung Aspirasi

badge-check


					RS Mitra Minta Dikecualikan dari Kewajiban Area Merokok, H. Supriyadi Cirebon Tampung Aspirasi Perbesar

Cirebon, 3 Juli 2025 – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan kunjungan kerja ke RS Mitra Plumbon pada Kamis (3/7). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali masukan dari fasilitas layanan kesehatan yang menjadi salah satu titik strategis penerapan Perda KTR.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), H. Supriyadi, SE., ME., yang juga menjadi anggota Pansus 3, turut hadir dalam kunjungan tersebut. Dalam forum dialog, pihak manajemen RS Mitra menyampaikan usulan agar rumah sakit dikecualikan dari ketentuan penyediaan area khusus merokok seperti yang berlaku di lokasi umum lainnya.

“Rumah sakit tidak dapat menyediakan area merokok karena kami terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar perwakilan manajemen RS Mitra. Mereka menegaskan bahwa seluruh lingkungan rumah sakit wajib menjadi kawasan tanpa asap rokok secara total, sesuai amanat undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, H. Supriyadi menyatakan bahwa masukan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses finalisasi Raperda KTR. “Kami sangat mengapresiasi klarifikasi dari pihak RS Mitra. Ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara Perda yang sedang dirumuskan dengan ketentuan yang lebih tinggi, agar tidak tumpang tindih dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa substansi utama dari Perda ini adalah melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama di ruang-ruang publik dan tempat yang digunakan oleh kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien.

Pansus 3 DPRD Kabupaten Cirebon akan terus melanjutkan kunjungan dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan Perda KTR ini bisa berjalan secara realistis, komprehensif, dan berpihak pada kesehatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hapus Korwil Dinas Pendidikan demi Efisiensi Pelayanan

9 Juli 2025 - 04:27

Perjuangkan Aspirasi Warga, H. Supriyadi Kawal Perbaikan Jalan di Weru

7 Juli 2025 - 03:19

Ratna Utari Soroti Penurunan PAD dan Kenaikan Belanja Hibah dalam RAPBD Perubahan 2025

7 Juli 2025 - 03:18

H. Supriyadi dan Mardani Ali Sera Bahas Sinergi Program DPR RI dengan DPRD Kabupaten Cirebon

20 Juni 2025 - 14:02

H. Supriyadi DPRD PKS Buka Turnamen Bulu Tangkis Kelas C di GOR Ranggajati

20 Juni 2025 - 14:00

Trending di KIPRAH