Cirebon, 3 Juli 2025 – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan kunjungan kerja ke RS Mitra Plumbon pada Kamis (3/7). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali masukan dari fasilitas layanan kesehatan yang menjadi salah satu titik strategis penerapan Perda KTR.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), H. Supriyadi, SE., ME., yang juga menjadi anggota Pansus 3, turut hadir dalam kunjungan tersebut. Dalam forum dialog, pihak manajemen RS Mitra menyampaikan usulan agar rumah sakit dikecualikan dari ketentuan penyediaan area khusus merokok seperti yang berlaku di lokasi umum lainnya.
“Rumah sakit tidak dapat menyediakan area merokok karena kami terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar perwakilan manajemen RS Mitra. Mereka menegaskan bahwa seluruh lingkungan rumah sakit wajib menjadi kawasan tanpa asap rokok secara total, sesuai amanat undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, H. Supriyadi menyatakan bahwa masukan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses finalisasi Raperda KTR. “Kami sangat mengapresiasi klarifikasi dari pihak RS Mitra. Ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara Perda yang sedang dirumuskan dengan ketentuan yang lebih tinggi, agar tidak tumpang tindih dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa substansi utama dari Perda ini adalah melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama di ruang-ruang publik dan tempat yang digunakan oleh kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien.
Pansus 3 DPRD Kabupaten Cirebon akan terus melanjutkan kunjungan dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan Perda KTR ini bisa berjalan secara realistis, komprehensif, dan berpihak pada kesehatan publik.