Menu

Mode Gelap
Warga Cirebon Mengeluh, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Mas Jun: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda yang Dekat dengan Tuhannya Hari Peduli Sampah Nasional: Legislator PKS Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik Anomali Ramadhan: Volume Sampah Naik, Mas Jun Ingatkan Fatwa MUI Soal Keharaman Buang Sampah Sembarangan Mas Jun Sambangi BBWS Ciliwung-Cisadane dan PAM Jaya, Matangkan Rumusan Raperda Air Permukaan Jabar Mas Jun Soroti Permasalahan Sampah dan Tanah Longsor dalam Agenda Pengawasan Pemerintah

Uncategorized

PKS Usulkan Perubahan UU Pemilu

badge-check

Sumber, (KC)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Cirebon mulai konsolidasi menyusul semakin dekatnya Pemilukada 2013 dan Pemilu Legislatif 2014.

Dalam rapat harian pasca resuffle, pengurus DPD PKS Kab. Cirebon yang berakhir jumat (17/2) dini hari itu menghasilkan beberapa point penting.Rapat sendiri dihadiri pimpinan, ketua bidang dan ketua cabang dakwah.

Dalam kesempatan ini dibahas beberapa agenda yang akan dilaksanakan pada tahun 2012. Setidaknya ada beberapa target yang hendak dicapai, antara lain terpenuhinya jumlah anggota partaisebanyak 3447 orang. Untuk mencapai target ini, bidang kaderisasi dan bidang perempuan menjadi leading sektornya.

“Selanjutnya pada tahun 2012, juga ditargetkan 20.000 relawan. Pembentukan 20.000 relawan ini menjadi tanggung jawab bidang buruh petani dan nelayan, bidang pembinaan umat, bidang generasi muda dan profesi, bidang kepanduan dan olah raga, bidang kelembagaan sosial serta bidang pengembangan ekonomi dan kewirausahaan. Selanjutnya ditargetkan perekrutan 160.000 konstituen PKS, yang digawangi bidang kebijakan publik,”papar ketua DPD PKS Kab. Cirebon, Nasirudin.

Sedangkan Humas PKS Kab. Cirebon, Arif Rahman, mengemukakan, DPP PKS kini tngah mencermati perubahan undang – undang pemilu. Setidaknya tujuh hal yang menjadi pembahasan serius dan diusulkan adanya perubahan tersebut.

Pertama, peneapan sistem pemilihan umum proporsinal dengan daftar tertutup atau lebih dikenal dengan sistem proporsional tertutup. Pemilihan hanya mencoblos gambar partai politik dikertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat ditempelkan dibilik suara,”artinya sistem pemilihan umum ini memungkinkan kertas suara kecil yang berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah. Sistem ini juga akan memudahkan pemantauan dilapangan,” kata Arif. Kedua, untuk menghindari oligarki politik pimpinan partai politik. (C-16)

Sumber : Harian Kabar Cirebon Edisi Sabtu 18 Februari 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Ojol Speed Gelar Mabit, Perkuat Solidaritas dan Sinergi Anggota

17 Juni 2025 - 06:08

Junaedi Dukung Pengembangan Energi Baru Terbarukan di Provinsi Jawa Barat

15 Januari 2025 - 07:10

PKS Menyapa: Bantuan Penerangan Makam dan Alat Pertanian untuk Warga Tengahtani

24 Oktober 2023 - 08:59

ANAK MUDA DALAM DILEMA POLITIK LOKAL DAN NASIONAL

9 Oktober 2023 - 01:21

Mengenal Lebih Dekat Bakal Calon Bupati Cirebon 2024: Mas Jun

6 September 2023 - 07:43

Trending di PROFILE