Tahun ini menjadi tahun yang cukup memprihatinkan bagi layanan kesehatan di Kabupaten Cirebon. Keistimewaan layanan BPJS Kesehatan yang memungkinkan aktivasi dalam waktu 1×24 jam resmi dicabut. Penyebabnya adalah tingkat kepesertaan masyarakat dalam program ini masih di bawah 80 persen, di mana banyak warga yang menunggak pembayaran iuran BPJS mandiri. Akibatnya, layanan yang sebelumnya memberikan kemudahan kini berubah menjadi standar: pendaftaran BPJS hari ini baru akan aktif pada bulan berikutnya.
Kondisi ini tentu berdampak besar, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan. Bagi mereka, masuk rumah sakit menjadi menakutkan karena kesulitan membayar biaya pelayanan kesehatan.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyampaikan bahwa layanan keistimewaan BPJS memang otomatis tidak bisa diberikan apabila tingkat kepesertaan tidak mencapai ambang batas. Namun, pernyataan ini tidak cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Dibutuhkan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi kesenjangan ini, terutama dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin yang tidak memiliki BPJS.
Sebagai contoh, Kabupaten Bandung Barat telah mengambil inisiatif yang patut ditiru. Mereka menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022, yang menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Melalui kerja sama langsung dengan rumah sakit, seperti rumah sakit daerah dan mitra, masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, S.Pd.I, memberikan saran agar langkah serupa diterapkan di Kabupaten Cirebon. Pemda dapat membuat kebijakan lokal untuk menjamin akses kesehatan bagi warga miskin melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah seperti RSUD Arjawinangun, RSUD Gunungjati, dan RSUD Waled. Dengan pendekatan ini, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak lagi terhalang oleh keterbatasan administrasi maupun finansial asalkan memenuhi syarat seperti kondisinya fakir miskin dan belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS atau asuransi lainnya.
Dengan membuat peraturan bupati tentang jaminan kesehatan untuk fakir miskin yang tidak terdaftar di BPJS, harapannya kasus fakir miskin yang tidak bisa membayar rumah sakit bisa dikurangi. Tentunya kebijakan ini harus diikuti dengan penganggaran yang cukup.











