Menu

Mode Gelap
Dukung Cirebon Mentereng, Mas Jun Pastikan Penambahan Anggaran Dinas Bina Marga untuk Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Mas Jun Resmikan Junaedi Leadership School, Jawab Pesimisme Anak Muda Terhadap Politik Mas Jun Reses di Desa Marikangen, Emak-emak Keluhkan soal Program Makan Bergizi Gratis Reses di Desa Bobos, Mas Jun Ingin Kehadiran PKS Bisa Dirasakan hingga ke Pedesaan Mas Jun Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Memberikan Masukan Kepada Pemerintah, Sebut Bagian dari Hak Politik Fraksi PKS dan Kapolresta Cirebon Sepakat Amankan dan Tertibkan Kawasan Wisata Trusmi

SEJARAH

Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa, Nurholis Panggil Pihak Terkait

badge-check


					Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa, Nurholis Panggil Pihak Terkait Perbesar

Komis 1 DPRD Kabupaten Cirebon mengadakan rapat kerja dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat dan TA (Tenaga Ahli) Pendamping Desa pada Senin (7-2-2022) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Rapat dipimpin oleh Nurholis, S.Pd.I selaku sekertaris Komisi 1.

Rapat dilaksanakan dalam upaya untuk menyelesaikan kasus penggelapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) dari Dana Desa oleh oknum Pendamping Desa. PPN dan PPh dari Pemdes yang dititipkan ke Oknum Pendamping Desa tidak diserahkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon.

Komisi 1 menyesalkan terhadap lemahnya pengawasan Inspektorat dan kurang optimalnya pembinaan dari DPMD sehingga terjadi kasus ini.

Nurholis juga dalam kesempatan itu menyayangkan kinerja koordinator Pendamping Desa yang gagal dalam pembinaan pendamping desa sehingga kasus ini muncul. Politisi PKS itu juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan administrasi agar para Kuwu bisa fokus lagi untuk bekerja melayani masyarakat.

“Kita semua merasa tertampar oleh kasus ini yang terindikasi sejak 2019 namun baru diketahui akhir 2021”, Ujar Nurholis.

Nurholis dalam penutupnya mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran mahal untuk para Kuwu agar bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Juga kepada pihak Kementrian Desa untuk mengevaluasi pendamping desa yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratna Utari Soroti Penurunan PAD dan Kenaikan Belanja Hibah dalam RAPBD Perubahan 2025

7 Juli 2025 - 03:18

RS Mitra Minta Dikecualikan dari Kewajiban Area Merokok, H. Supriyadi Cirebon Tampung Aspirasi

4 Juli 2025 - 07:10

H. Supriyadi dan Mardani Ali Sera Bahas Sinergi Program DPR RI dengan DPRD Kabupaten Cirebon

20 Juni 2025 - 14:02

H. Supriyadi DPRD PKS Buka Turnamen Bulu Tangkis Kelas C di GOR Ranggajati

20 Juni 2025 - 14:00

Wajah Baru Pasar Minggu Palimanan, Begini Harapan Ade Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon

20 Juni 2025 - 13:58

Trending di KIPRAH