Menu

Mode Gelap
Warga Cirebon Mengeluh, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Mas Jun: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda yang Dekat dengan Tuhannya Hari Peduli Sampah Nasional: Legislator PKS Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik Anomali Ramadhan: Volume Sampah Naik, Mas Jun Ingatkan Fatwa MUI Soal Keharaman Buang Sampah Sembarangan Mas Jun Sambangi BBWS Ciliwung-Cisadane dan PAM Jaya, Matangkan Rumusan Raperda Air Permukaan Jabar Mas Jun Soroti Permasalahan Sampah dan Tanah Longsor dalam Agenda Pengawasan Pemerintah

POLITIK

HNW: Guru yang Menegakkan Disiplin tidak Bisa Dipidanakan

badge-check

PKSCIREBON.ORG, SORONG — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, tindakan guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin selama masih dalam koridor pendidikan tidak bisa dipidanakan. Aparat penegak hukum hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkait dengan relasi guru dan murid.

Menurut Hidayat, kalau tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya sampai menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas, baru bisa diadukan ke pihak yang berwajib. “Tapi kalau sekadar dicubit atau dihukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita,” ujar Hidayat dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, semalam.

Hidayat menyebutkan, terkait dengan relasi guru dan murid ini Mahkamah Agung (MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak bisa dipidanakan saat menjalankan profesinya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Keputusan MA tersebut dikeluarkan saat mengadili seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Kasusnya bermula ketika pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop. Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.

Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.

Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Bareng Anak Muda Kota Cirebon, Mas Jun Ajak Melek Kebijakan Publik

4 Februari 2026 - 03:12

Dorong Partisipasi Anak Muda, Mas Jun Serukan Gen Z Melek Politik

3 Februari 2026 - 04:34

Mas Jun Tegaskan Sikap: Dukung Kebijakan KDM yang Pro Rakyat, Kritisi yang Tidak Tepat

18 Januari 2026 - 08:02

Ingin Rumuskan Raperda Pemanfaatan Sumber Air Permukaan yang Adil, Mas Jun Saring Aspirasi Perusahaan hingga Pengelola Bendungan

16 Januari 2026 - 03:19

DPD PKS Kabupaten Cirebon Tekankan Penguatan UPA dan Kaderisasi dalam Silaturahim Kecamatan Sumber

31 Desember 2025 - 02:15

Trending di POLITIK