Oleh: Nurholis, S.Pd.I (Anggota Komisi IV DPRD Kab. Cirebon)
Perdebatan mengenai keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali mengemuka. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa Korwil hanya menjadi pelanjut dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan yang secara aturan nasional telah dihapus sejak terbitnya Permendagri 12/2017 dan Permendikbud 16/2018. Jika dicermati, kehadiran Korwil pada dasarnya hanya mengganti “baju” UPTD namun tetap menjalankan fungsi yang sangat mirip, yaitu mengelola administrasi pendidikan dasar di tingkat kecamatan.
Menurut hemat saya, penghapusan Korwil Dinas Pendidikan adalah langkah tepat untuk efisiensi pemerintahan dan penataan birokrasi pendidikan. Ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi pentingnya kebijakan ini.
Pertama, dari sisi regulasi, Permendagri dan Permendikbud terbaru jelas menegaskan bahwa tugas-tugas layanan pendidikan dapat langsung diemban oleh Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten tanpa perlu perpanjangan tangan struktural di kecamatan. Keberadaan Korwil yang kini bersifat non-struktural justru rawan tumpang tindih kewenangan, bahkan kerap menimbulkan kebingungan antara dinas dan sekolah. Banyak daerah di Indonesia yang telah membuktikan bahwa pelayanan administrasi pendidikan tetap berjalan efektif meskipun tanpa Korwil.
Kedua, alasan efisiensi anggaran dan SDM menjadi sangat relevan. Di tengah keterbatasan APBD, keberadaan Korwil membutuhkan pembiayaan operasional, fasilitas kantor, hingga personel pendukung. Jika fungsi-fungsi administrasi yang biasa dilakukan Korwil, seperti pengelolaan data sekolah, fasilitasi program, maupun monitoring dapat dialihkan dan diintegrasikan ke pejabat teknis di Dinas Pendidikan Kabupaten, tentu belanja birokrasi akan jauh lebih ramping. Anggaran yang selama ini digunakan untuk operasional Korwil dapat dialihkan untuk peningkatan kualitas pembelajaran atau kesejahteraan guru.
Ketiga, kemajuan teknologi informasi telah memungkinkan sistem administrasi pendidikan dikelola secara digital dan terpusat. Dinas Pendidikan Kabupaten bisa membangun layanan daring untuk kebutuhan sekolah, sehingga koordinasi, pelaporan, hingga pengusulan administrasi tidak lagi harus menunggu proses manual dari tingkat kecamatan. Dengan manajemen yang lebih modern, pelayanan bisa menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Terkait Peraturan Bupati Cirebon Nomor 62 Tahun 2021, secara eksplisit pada Pasal 9 disebutkan bahwa Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan memiliki serangkaian fungsi administratif, mulai dari pengumpulan data pendidikan, pengadministrasian kepegawaian, koordinasi lomba-lomba, hingga pelaporan dan tugas administrasi lain di wilayah kecamatan. Namun, ada satu fungsi yang menurut saya perlu mendapat perhatian lebih, yaitu fungsi f: “pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan”.
Fungsi ini bersifat terbuka, artinya segala tugas tambahan yang dianggap perlu oleh Kepala Dinas Pendidikan dapat dibebankan kepada Korwil. Di satu sisi, fleksibilitas ini memungkinkan dinas merespons kebutuhan dinamis di lapangan. Namun di sisi lain, ini berpotensi menjadikan posisi Korwil sebagai “perpanjangan tangan serba bisa” dari dinas, yang tidak memiliki batasan tugas yang jelas. Jika semua tugas bisa saja diberikan ke Korwil, maka rentan terjadi duplikasi peran, dan pengelolaan birokrasi bisa menjadi tidak efisien. Bahkan, fungsi semacam ini justru memperkuat argumen bahwa tugas-tugas Korwil sebaiknya dapat diintegrasikan saja ke pejabat fungsional atau struktural yang sudah ada di Dinas Pendidikan Kabupaten.
Saya yakin, penghapusan Korwil bukan berarti mengurangi layanan atau perhatian kepada sekolah-sekolah di pelosok kecamatan. Sebaliknya, pejabat fungsional dan teknis di Dinas Pendidikan Kabupaten dapat difokuskan untuk memperkuat pembinaan, supervisi, dan monitoring secara langsung, didukung sistem pelaporan yang berbasis digital. Jika diperlukan, pengawas sekolah yang ada di tiap wilayah bisa diberi tugas tambahan sebagai narahubung dinas untuk hal-hal mendesak.
Akhir kata, penataan birokrasi pendidikan sebaiknya mengikuti prinsip “lebih sedikit, lebih efisien, dan lebih efektif”. Mari kita dorong Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk berani melakukan inovasi tata kelola, termasuk mempertimbangkan penghapusan Korwil dan optimalisasi peran pejabat dinas serta pengawas sekolah di era digital saat ini. Birokrasi yang ramping adalah kunci pelayanan publik yang prima.