Menu

Mode Gelap
Dukung Cirebon Mentereng, Mas Jun Pastikan Penambahan Anggaran Dinas Bina Marga untuk Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Mas Jun Resmikan Junaedi Leadership School, Jawab Pesimisme Anak Muda Terhadap Politik Mas Jun Reses di Desa Marikangen, Emak-emak Keluhkan soal Program Makan Bergizi Gratis Reses di Desa Bobos, Mas Jun Ingin Kehadiran PKS Bisa Dirasakan hingga ke Pedesaan Mas Jun Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Memberikan Masukan Kepada Pemerintah, Sebut Bagian dari Hak Politik Fraksi PKS dan Kapolresta Cirebon Sepakat Amankan dan Tertibkan Kawasan Wisata Trusmi

BUDAYA

Dewan Penasihat PWNU Jawa Barat Beri Nasihat di Halal Bi Halal PKS Kabupaten Cirebon

badge-check


					Dewan Penasihat PWNU Jawa Barat Beri Nasihat di Halal Bi Halal PKS Kabupaten Cirebon Perbesar

Sumber- PKS Kabupaten Cirebon mengadakan acara Halal Bi Halal pada Kamis (18/5) bertempat di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Cirebon. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan pengurus tingkat pusat dan Provinsi, Pengurus tingkat Kabupaten sampai kecamatan, Bacaleg PKS 2024, Calon Dewan Pakar dan Penasihat, serta beberapa tamu undangan termasuk Ketua FCTM (Forum Cirebon Timur Mandiri) KH Usamah Manshur.

Salah satu acara dalam kegiatan itu adalah Tausiyah yang disampaikan oleh KH Usamah Manshur. Beliau adalah dewan penasihat PWNU Jawa Barat yang juga merupakan Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri yang berjuang dalam misi pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. 

Dalam Tausiyahnya, beliau menyampaikan bahwa Halal Bi Halal adalah produk asli ulama Indonesia meskipun istilah halal bi halal merupakan bahasa arab. Di Arab sendiri tidak dikenal budaya halal  bi halal. 

“Halal Bi Halal artinya saling menghalalkan atau saling memaafkan.” Ujar KH Usamah Mansur. 

Selian itu, Kyai Usamah juga menyampaikan bahwa salah satu nafsu yang baik adalah nafsu muthmainnah termasuk didalamnya adalah keinginan untuk bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Cirebon khususnya dalam kepemimpinan publik. 

“Tertutup atau terbuka, PKS harus maju terus!” Pesan beliau dalam kesempatan itu. 

Kyai Usamah berpesan apabila niatnya betul, Bacaleg PKS harus tetap berjuang apapun sistem yang diputuskan nanti, apakah itu terbuka atau tertutup. 

Seperti diketahui, gugatan terhadap sistem pemilu terbuka masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Secara singkat, sistem pemilu terbuka yang diterapkan pada pemilu yang lalu adalah pemilihan berdasarkan suara terbanyak caleg, sedangkan sistem pemilu tertutup adalah penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi PKS dan Kapolresta Cirebon Sepakat Amankan dan Tertibkan Kawasan Wisata Trusmi

16 Juli 2025 - 03:24

RKI Wanakerta Gelar Taklim Rutin untuk Ibu Rumah Tangga di Kelurahan Tukmudal

14 Mei 2025 - 05:29

Mas Jun Ingin Bubur Sop Khas Cirebon Bisa Dikenal Luas

28 Oktober 2024 - 23:11

Sosialisasi Perda Pesantren, Junaedi harap akan lahir kembali sosok Gusdur menjadi Pemimpin Bangsa

28 Oktober 2024 - 09:41

Anggota DPRD Jabar Mas Jun Kunjungi Pesantren Al Hikmah di Hari Santri, Bahas Kemajuan Pesantren di Jawa Barat

22 Oktober 2024 - 23:00

Trending di BUDAYA