Menu

Mode Gelap
Dukung Cirebon Mentereng, Mas Jun Pastikan Penambahan Anggaran Dinas Bina Marga untuk Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Mas Jun Resmikan Junaedi Leadership School, Jawab Pesimisme Anak Muda Terhadap Politik Mas Jun Reses di Desa Marikangen, Emak-emak Keluhkan soal Program Makan Bergizi Gratis Reses di Desa Bobos, Mas Jun Ingin Kehadiran PKS Bisa Dirasakan hingga ke Pedesaan Mas Jun Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Memberikan Masukan Kepada Pemerintah, Sebut Bagian dari Hak Politik Fraksi PKS dan Kapolresta Cirebon Sepakat Amankan dan Tertibkan Kawasan Wisata Trusmi

SEJARAH

Demi Sila ke-5 Pancasila, PKS Ajukan Perda Perlindungan Disabilitas

badge-check


					Demi Sila ke-5 Pancasila, PKS Ajukan Perda Perlindungan Disabilitas Perbesar

Sumber – Dalam rangka merancang Peraturan Daerah tahun 2023, DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau disebut Propemperda.Tujuan dari program ini adalah membentuk peraturan daerah yang paling prioritas dan dapat menjadikan kehidupan masyarakat Cirebon lebih baik.

Dalam hal ini, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon mengajukan 2 Rancangan Perundang-undangan (Raperda) prioritas yang nantinya akan dibahas DPRD ditahun 2023. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.

Nova Fikrotushofiyah, Lc, anggota legislatif fraksi PKS yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan alasan mengapa Fraksi PKS mengajukan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, banyak hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi khususnya dalam hal pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan ketersediaan ruang publik yang ramah disabilitas.

“Selama kami berinteraksi dengan saudara-saudara dan pegiat disabilitas. Mereka mengeluhkan terkait kesetaraan hak dalam pekerjaan, tanpa diskriminatif. Ketika mereka tidak mendapatkan hak dalam pekerjaan, maka itu akan menimbulkan masalah baru dari segi ekonomi, pendapatan rendah. Belum lagi akses kesehatan, pendidikan dan penyediaanruang publik yang masih sangat minim untuk saudara kita para disabilitas” Ujar Nova.

Nova juga berharap dengan diajukannnya Raperda ini, kehidupan para penyandang disabilitas lebih baik dan bermartabat sehingga tercipta keadilan sosial dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penetapan Pimpinan DPRD, Fraksi PKS Siap Bekerja Secara Kolektif-Kolegial

23 Oktober 2024 - 04:10

Rapat Komisi IV DPRD Jawa Barat, Mas Jun Perjuangkan Solusi Banjir Cirebon Timur hingga Masalah Sampah

15 Oktober 2024 - 07:16

LAGI, FRAKSI PKS SERAHKAN BEASISWA PIP ADVOKASI NETTY PRASETYANI

10 Oktober 2024 - 07:06

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon Resmi Terbentuk, Nurholis Jadi Ketua Fraksi

3 Oktober 2024 - 03:10

Nurholis Desak Perusahaan di Pabedilan Untuk Lebih Peduli Pada Warga Sekitar

8 Desember 2023 - 01:47

Trending di SEJARAH